Isi Surat Deolipa untuk Kapolri, Singung Soal Tidak Ditahannya Putri Candrawathi
Deolipa Yumara-Tangkapan layar Instagram @olive_yumara-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J masih menjadi sorotan.
Terbaru, Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara membuat surat yang ditujukan untuk Kapolri.
Selain kepada Kapolri, surat yang ditulis Deolipa juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Dilansir dari Disway Minggu 11 September 2022, berikut isi surat Deolipa:
BACA JUGA:Anies Baswedan Beri Tanggapan Menohok soal Banyak Pemotor yang Jatuh di Kota Tua
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka.
+++++
Sangkaan pasal pidana yang di kenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;
2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);
3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan.
Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-