Polisi Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM, Ini Modusnya!

Polisi Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM, Ini Modusnya!

Polisi Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM, Ini Modusnya. Foto Humas Polresta Bandar Lampung--

LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada hari Minggu, 4 September 2022.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pengungkapan ini guna mengantisipasi kelangkaan BBM akibat adanya upaya penimbunan, penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi, Polresta Bandar Lampung mengintensifkan kegiatan patroli, pengawasan dan penyelidikan terhadap pendistribusian dan penyaluran.

"Dalam kurun waktu 1 bulan terakhir Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 2 (dua) kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar. Dengan cara mengisi/membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sehingga mampu menampung banyak BBM," kata Dennis Senin (5/9/2022).
BACA JUGA:Rencanakan Lamaran, Al Ghazali Ungkap Alasan Putus dengan Alyssa Daguise

+++++
"Untuk menghindari kecurigaan petugas SPBU, warga dan petugas Kepolisian, para pelaku sengaja membeli BBM di beberapa SPBU dengan pembelian di masing masing SPBU tidak terlalu banyak, untuk memenuhi Tangki/tower yang sudah dimodifikasi didalam mobil tersebut, biasanya para pelaku membeli BBM di lebih dari 5-20 SPBU setiap hari," jelasnya.

Kemudian, adapun masing masing pelaku dan barang bukti diamankan di 2 SPBU di wilayah Kota Bandar Lampung saat sedang mengisi BBM Solar bersubsidi.

"Yang diamankan dua pria berinisial HT berusia 33 tahun Warga Gedong Air, Tanjungkarang Barat; dan DP berusia 22 tahun Warga Gedong Pakuon, Telukbetung Barat," ucapnya
BACA JUGA:Polisi Bekuk 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi

+++++
Selanjutnya, barang bukti yang diamankan ialah 1 unit mobil colt diesel warna kuning bersama 1 pelaku di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, dan 1 pelakunya diamankan di SPBU Jalan Teuku Tjik Ditiro, Kemiling, Kota Bandar Lampung, lalu 1 unjt mobil Isuzu Panther yang didalamnya terdapat 1 buat tempu/tower yang baru terisi sebanyak 59 liter solar bersubsidi berikut alat penyedot, hingga struk pembelian BBM.

"Adapula uang tunai sebesar Rp. 6.470.000 untuk pembelian BBM Solar bersubsidi," tuturnya.
BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini di Lampung Tengah

+++++
Disinggung apakah dalam menjalankan aksinya kedua pelaku ini telah menetapkan SPBU mana yang menjadi target, Kasatreskrim menyampaikan bahwa mereka melakukan aksinya secara acak.

"Random tanpa di target terlebih dahulu, jadi langsung bergerak," tukasnya.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 53 jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minya dan gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun hukuman penjara.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: