Kasus Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini di Lampung Tengah
Ilustrasi penembakan-Pixabay-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus polisi tembak polisi kembali tejadi. Kali ini, terjadi di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Seorang polisi dari Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah bernama Aiptu Ahmad Karnaen pada Minggu (4/9/2022) malam tewas ditembak di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Pelakunya diduga adalah Aipda RS, anggota Provost Polsek Way Pengabuan, Polres Lampung Tengah.
Usai kejadian, Ahmad Karnaen sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
BACA JUGA:Ini Modus yang Digunakan Komplotan Pencuri Motor di Kalideres
Sementara itu, RS usai kejadian menelepon anggota Satuan Provost Polres Lampung Tengah. Ia kemudian dijemput untuk diamankan.
Dikutip dari fin.co.id, RS dijemput oleh Kasi Propam Polres Lampung Tengah Iptu Eko Heri bersama Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Wsy Qurinas.
Saat ini, RS ditahan di Polres Lampung Tengah guna proses lebih lanjut. Terkait kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit revolver, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas, baju dinas Provost yang digunakan RS, satu helem, dan satu jaket.
+++++
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan tersangka Aipda RH, korban Aipda Ahmad Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya sehingga mengakibatkan tersangka emosi.
Disebutkannya, RS melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online.
Pada malam kejadian, RS sedang piket di kantor. Ia ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang.
Di saat perjalanan pulang, RS teringatomongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya. Akhirnya, RS memutuskan untuk mendatangi rumah korban.
BACA JUGA:Harga Samsung Galaxy Z Flip 4 5G, Berikut Fitur-Fitur yang Belum Banyak Diketahui
Saat tiba di rumah korban, RS langsung memanggil korban. Saat korban datang untuk membuka gerbang, RS langsung menembakkan senjatanya.
Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun terjatuh tepat di depan istri dan anaknya.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi.
+++++
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: