Mulai Kamis ini! Dirlantas Polda Metro Jaya Tambah Jadi 100 Titik Penyekatan di DKI Jakarta dan Sekitarnya, ini Daftar Lengkapnya!

Mulai Kamis ini! Dirlantas Polda Metro Jaya Tambah Jadi 100 Titik Penyekatan di DKI Jakarta dan Sekitarnya, ini Daftar Lengkapnya!

"Di awal sempat bagus, di akhir-akhir meningkat," imbuhnya.

BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean: Wacana Perpanjang PPKM Darurat Jangan Dipolitisasi dan Malah Bikin Gaduh!

Adapun pada jam 06:00-14:00 WIB hanya membolehkan masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Pada pukul 14.00 hingga pukul 22:00 hanya membolehkan tenaga kesehatan, dokter, perawat, dan kondisi darurat.

Namun, pada pukul 22:00 WIB tak dilakukan penyekatan.

"Pukul 22.00-06:00 WIB karena arus lalu lintas sudah sepi, maka kemudian penyekatan kami lepas," katanya.

BACA JUGA:Siap-Siap! Mulai Agustus ini, Penggolongan SIM C Sudah Mulai Berlaku ya, Begini Aturan Lengkapnya

Sebai gambaran Anda, berikut ini adalah lokasi penyekatan di 100 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

+++++

Pembatasan mobilitas dalam kota

1. Pasar Rebo, Cijantung
2. Tol Fatmawati
3. Jl. Pangeran Antasari
4. Uderpass Mampang
5. The Green Garden
6. Tol Coca Cola Cempaka Putih
7. User Pass Basura
8. Jl. DI Panjaitan arah Casablanca
9. Fly over Pesing arah timur
10. Fly over Ladogi
11. Jembatan Merah
12. Megaria
13. Jl. Cassa Kemayoran

BACA JUGA:Siap-Siap! Mulai Agustus ini, Penggolongan SIM C Sudah Mulai Berlaku ya, Begini Aturan Lengkapnya

14. Jl. Benyamin Sueb Kemayoran
15. Jl. Apron
16. Hasyim Ashari (Tol Donat)
17. Medan Merdeka Timur (Gambir)
18. Jl. Veteran 3
19. Joglo Raya.
Pembatasan mobilitas di dalam tol batas kota
1. GT Cikarang Pusat
2. GT Cibatu
3. GT Cikarang Barat
4. GT Tambun
5. GT Bekasi Timur
6. GT Bekasi Barat
7. Offramp Bukopin
8. Offramp Tegal Parang
9. Offramp Polda
10. Offramp MPR/DPR
11. Offramp Darmais
12. Offramp Farmasi
13. Offramp Semanggi
14. Offramp Pancoran
15. Offramp Desari

BACA JUGA:Bongkar Kasus Lahan Rusun di Munjul, Ferdinand Singgung Anies: Panggil Segera, Periksa dan Naikkan Statusnya Jadi Tersangka

+++++

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Share
Berita Lainnya