Putri Candrawathi Belum Ditahan, Praktisi Hukum: Ferdy Sambo Masih berpengaruh di Polri
Putri Candrawathi. Foto: Dok. TikTok @revalalip--
Untuk diketahui Komnas HAM telah menyimpulkan adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.
BACA JUGA:Nicholas Saputra Ternyata Punya Bakat Jadi Fotografer Loh, Ini Buktinya!
“Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” kaya Beka saat membacakan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis 1 September 2022.
Temuan faktual Komnas HAM memperlihatkan bahwa Putri diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J peristiwa tersebut terjadi di Magelang, ketika Ferdy Sambo tidak berada di Magelang. Hal sama diutarakan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam menambahkan pada 7 Juli 2022 terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
“Terhadap dugaan pelecehan seksual yang dialami saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang,” jelas Anam.
Pernyataan Komnas HAM ini yang menjadi dasar bahwa Komnas HAM sedang ‘jualan’ narasi pelecehan seksual Putri Candrawathi yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-