Kompol Chuck Putranto Dijatuhi Hukuman PTDH
Ilustrasi-Pixabay-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto, salah seorang tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kompol Chuck Putranto dijatuhi hukuman PTDH dalam sidang kode etik yang dilaksanakan Kamis (1/9/2022).
Ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Kompol Chuck Putranto. Pertama sanksi etika, dan kedua sanksi administrasi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Jumat (2/9/2022) mengatakan, Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Belum Ditahan, IPW Beri Komentar Menohok
Ditambahkan Dedi, Kompol Chuck Putranto juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Untuk sanksi penempatan di tempat khusus alias penahanan, telah dijalani Kompol Chuk Putranto.
Sementara itu, atas putusan PTDH itu, Kompol Chuck Putranto menyatakan banding.
+++++
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto berperan mengambil dan menghilangkan CCTV di sekitar TKP.
Kompol Chuck Putranto adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 Detasemen 38 Setia.
Chuck Putranto adalah rekan seangkatan Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya sama-sama terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada tahun 2009 Chuck Putranto pernah menjabat sebagai Kanit Buser Polres Belitung Timur. Saat itu pangkatnya masih Ipda.
BACA JUGA:Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik Terkait Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Selanjutnya pada 2011, Chuck Putranto menjabat sebagai Kapolsek Manggar di wilayah hukum Polres Belitung Timur.
Kemudian pada 1 April 2012, pangkatnya naik menjadi Iptu. Saat pangkatnya AKP, Chuck menjabat Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Sekitar tahun 2016 Chuck ditarik ke Bareskrim Polri. Dia menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
+++++
Dia termasuk polisi yang tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Seperti diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua, yakni:
1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
2. Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
BACA JUGA:Komnas HAM Bocorkan Obrolan Bharada E saat Menghadap Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi Brigadir J
3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
5. Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
+++++
6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
7. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri).
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: