Putri Candrawathi Belum Ditahan, IPW Beri Komentar Menohok

Putri Candrawathi Belum Ditahan, IPW Beri Komentar Menohok

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ---Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah dilakukan di tiga lokasi.

Indonesia Police Watch (IPW) merasa kurang puas dengan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga lalu.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Putri Candrawathi tidak kooperatif saat melakukan reka ulang pembunuhan Brigadir J.

Khususnya dengan adanya peristiwa yang terjadi di Magelang, yang diduga melibatkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J.
BACA JUGA:Bharada E Terekam CCTV Lakukan Hal Ini saat Menghadap Ferdy Sambo di Rumah

+++++
Sehingga Sugeng mendesak pihak penyidik dalam hal ini Tim Khusus (Timsus) Polri untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi.

Seperti diketahui hanya Putri Candrawathi, sosok tersangka yang belum ditahan.

Bahkan saat rekonstruksi lalu pun istri Ferdy Sambo itu mengenakan outfit mewahnya yang serba putih itu.

Menurut Sugeng, pihaknya memiliki beberapa alasan untuk mendesak timsus agar menahan Putri Candrawathi.

Salah satu alasannya terkait pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Beberkan, 2 Personel Propam Tak Bersalah di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

+++++

“Pertama PC tidak kooperatif sebagai tersangka dengan ada dua indikasi saat rekonstruksi peristiwa Magelang yang menggunakan tempat rumah Saguling terlihat bahwa tidak terjadi persentuhan fisik antara Brigadir Josua dengan PC,” kata Sugeng saat dihubungi wartawan, Jumat 2 Spetember 2022.

Sugeng mengatakan, dugaan pelecehan Putri Candrawathi tak memiliki cukup bukti.

“Tapi PC bertahan bahwa terjadi pelecehan, sementara dugaan pelecehan ini tidak mempunyai cukup bukti dengan dukungan bukti lain,” sambungnya.

Apalagi, kata Sugeng, terdapat perbedaan keterangan saat rekonstruksi dan pemeriksaan Putri Candrawathi secara konfrontasi dengan tersangka lain.
BACA JUGA:Nah Lho! Jutaan Data Nomor Seluler Bocor di Forum Breached, Ini Penjelasan Kominfo
“Yang menunjukkan di sini PC tidak kooperatif atau tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya. Dengan alasan itu terdapat cukup alasan bagi penyidik untuk melakukan penahanan,” ungkap Sugeng.

Lalu menurut Sugeng, alasan kemanusiaan terkait Putri Candrawathi yang memiliki balita, merupakan bukan suatu alasan mendasar.

Justru ditangguhkannya penahanan Putri Candrawathi merupakan sebuah diskriminasi.

Sugeng mendesak, karena banyak perempuan atau ibu menyusui yang terjerat tindak pidana nyata tetap dilakukan penahanan oleh kepolisian.

"Lalu yang ketiga, alasan kemanusiaan tentang PC memiliki anak kecil, bisa dinilai kalau penyidik memiliki alasan.

"Ini telah melakukan diskriminasi karena dalam perkara lain ada tersangka yang menyusui, oleh polisi ditahan," terangnya.

Sugeng berharap Putri Candrawathi dapat ditahan saat berkas-berkas para tersangka sudah P21, siap diserahkan ke Jaksa Pengadilan Umum (JPU).

“Oleh karena itu sudah waktunya PC ditahan atau setidak-tidaknya pada saat nanti penyerahan tahap kedua setelah perkara ini dinyatakan lengkap atau P21,” jelasnya.

BACA JUGA:Sinopsis Film Horor Mumun yang Tayang di Bioskop

Sebelumnya, menurut Ketua Tim Khusus (Timsus) Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto ada tiga alasan kenapa istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini belum ditahan.

"Tadi malem ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Komjen Agung saat hadir di kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.

"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," tambahnya.

Meskipun tidak dilakukan penahanan, Komjen Agung juga mengatakan bahwa tersangka PC juga sudah dilakukan pencekalan.

Sedangkan untuk alasan kemanusiaan adalah dikarenakan sang suami (Ferdy Sambo) juga sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," pungkasnya.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya