Ferdy Sambo Beberkan, 2 Personel Propam Tak Bersalah di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Beberkan, 2 Personel Propam Tak Bersalah di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo-POLRI TV RADIO-Youtube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ferdy Sambo, telah membuat pernyataan terbuka bahwa terdapat dua personel Propam Polri yang tak bersalah dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.

Tim penyidik telah menetapkan 7 personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J

Dari ketujuh personel tersebut di antaranya terdapat nama Ferdy Sambo dan sejumlah anak buahnya.

Usai Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, keenam tersangka itu akan dilakukan sidang etik dan kemungkinan besar akan bernasib sama, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA:Sisir Bibit Atlet Basket, Wahana Dukung Kompetisi DBL 2022

+++++

Namun, dari beberapa anak buahnya yang terlibat Obstruction of Justice dan terancam pemecatan itu, Ferdy Sambo membuat pernyataan baru cukup mengejutkan.

Pernyataan terbuka tersebut mengenai dugaan keterlibat 2 personel Propam Polri; Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria dalam penanganan TKP kasus pembunuhan Brigadir J.

Sambo mengklaim kalau kedua personel Divisi Propam Polri tersebut tak bersalah.

Sebelum itu, pertama-tama Sambo menulis, Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Nurpatria hanya mengamankan CCTV di pos satpam berdasarkan perintahnya.

BACA JUGA:Eko Kuntadhi Tak Setuju DPRD DKI Berhentikan Anies Baswesan, Ini Alasannya...

Sambo mengaku, perintahnya ini terkait proses penyelidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga.

"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP," tulis Sambo, sebagaimana dilihat Disway.id dari ungghan istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, di Instagram.

"Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Sambo.

Sambo menegaskan, Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria tidak terlibat dalam upaya perusakan DVR CCTV yang ada di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga.

BACA JUGA:Sinopsis Film Horor Mumun yang Tayang di Bioskop

"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.

"Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tulisnya.

Setelah itu Sambo memberi kesimpulan bahwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak bersalah dalam dugaan keterlibatannya dalam kasus obstruction of justice di kasus Ferdy Sambo.

"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri.

"Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggungjawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut," tutup Sambo.



Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: