Komnas HAM Bocorkan Obrolan Bharada E saat Menghadap Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi Brigadir J

Komnas HAM Bocorkan Obrolan Bharada E saat Menghadap Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi Brigadir J

Komnas HAM Bocorkan Obrolan Bharada E saat Menghadap Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi Brigadir J--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komnas HAM bocorkan Isi percakapan saat Bharada E menghadap Ferdy Sambo di lantai 3 rumahnya.

Pertemuan antara Bharada E dengan Ferdy Sambo ini terjadi jelang eksekusi Brigadir J, pada 8 Agustus 2022.

Dalam pertemuan antara Bharada E dengan Ferdy Sambo terdapat percakapan yang diungkap Komnas HAM.

Kemudian dalam video yang ditayangan Komnas HAM, tampak dua ajudan dipanggil ke lantai atas bergantian salah satunya Bharada E.

BACA JUGA:Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik Terkait Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Awalnya pria berbaju hitam naik menggunakan lift yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Beberapa saat kemudian Bharada E juga naik ke lantai atas menggunakan lift.

"Di titik itu lah, (Ferdy Sambo) menanyakan, apakah anda? apakah kamu mau menembak (Brigadir J)," kata Komisioner Komnas HAM, Chorul Anam, Kamis 1 Setember 2022.

Terlihat sebelum naik ke lift, Bharada E juga sempat merapikan rambutnya dan bercermin di samping lift.

Komns HAM mengungkapkan jika awalnya Bharada E ditanyakan perihal peristiwa di Magelang.

"Itu naik-turun, FS sedang memanggil para ADC (Aide de Camp/Ajudan). Jadi FS pengen tahu apa yang terjadi di Magelang. Bharada E disuruh naik ke atas, ditanya, dipanggil ke lantai tiga. ADC satunya juga gitu," kata Anam saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM pada Kamis 1 September 2022.

BACA JUGA:Sisir Bibit Atlet Basket, Wahana Dukung Kompetisi DBL 2022

Anam menyayangkan video dalam CCTV tersebut tidak tersebar seperti rekaman-rekaman lain.

Lebih lanjut Anam, menurutnya rekaman tersebut merupakan salah satu bagian penting dalam kasus Brigadir J.

"Ini di video CCTV yang beredar itu tidak ada. Kalau ingin membuat terang benderang, harusnya video ini ada di rangkaian itu. Tapi tidak ada. Di rekonstruksi kemarin ada peristiwa ini. Ini video yang diambil dari raw material," ujar Anam.
BACA JUGA:Sinopsis Film Horor Mumun yang Tayang di Bioskop

+++++
8 Poin Rekomendasi Komnas HAM ke Timsus Polri 

1. Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik crime investigation.

2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus, artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian.

3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

BACA JUGA:Aubameyang akhirnya Reuni dengan Thomas Tuchel 

+++++

4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

6. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

7. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.

BACA JUGA:Jelang Pilpres 2024, Petinggi Gerindra Manuver ke Sandiaga Uno?

8. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.



Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: