Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik Terkait Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo-Humas Polri-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo hari ini, Jumat (2/9/2022), menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta.
Kompol Baiquni merupakan satu dari tujuh orang tersangka terkait upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan membenarkan jika hari ini digelar sidang KKEP terhadap Kompol Baiquni Wibowo.
Dedi menyebutkan, pihaknya bagi masyarakat dan awak media yang ingin menyaksikan dan meliput pelaksanaan sidang etik tersebut, pihaknya menyediakan layanan televisi.
BACA JUGA:Bharada E Terekam CCTV Lakukan Hal Ini saat Menghadap Ferdy Sambo di Rumah
Lebih lanjut, Dedi mengatakan hari ini juga akan disampaikan putusan sidang KKEP terhadap tersangka Kompol Chuk Putranto.
Sebelumnya, sidang etik terhadap Kompol Chuk Putranto telah digelar Kamis (1/9/2022) kemarin, dan berakhir pada dinihari tadi.
Dedi menyebutkan, update putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuk Putranto nanti akam disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri.
+++++
Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersangka penghalang penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua secara berkelanjutan.
Sidang pertama telah dilaksanakan untuk tersangka Kompol Chuk Putranto, Kamis (1/9), dan sidang kedua untuk tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Jumat.
Sementara itu sidang etik terhadap tersangka lainnya, Dedi Prasetyo mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Prooam Polri.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Beberkan, 2 Personel Propam Tak Bersalah di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Ketujuh tersangka itu, adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Inspektorat Khusus Polri memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang diduga melanggar etik dan terlibat dalam upaya obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, terdapat sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut.
+++++
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPPT) yang diterima oleh Kejaksaan Agung, Kamis (1/9), para tersangka polisi itu terlibat dalam tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: