Belum Lengkap, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo

Belum Lengkap, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo

Pemecatan Ferdy sambo langsung ditangani Presiden Jokowi-POLRI TV RADIO-Youtube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis (1/9/2022) telah mengembalikan berkas perkara Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena belum lengkap.

Sebelumnya, Jumat (19/8/2022) lalu, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap satu berkas empat orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Setelah diteliti oleh jaksa peneliti, ternyata masih terdapat kekurangan pada berkas keempat tersangka, sehingga dikembalikan lagi kepada penyidik untuk dilengkapi.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bersama Enam Perwira Polri Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Halangi Penyidikan

Ketut mengatakan, jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan. Satu tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Penyidik Bareskrim Polri pada Senin (29/8/2022) lalu juga telah melimpahkan tahap satu berkas perkara dengan tersangka Putri Candrawathi kepada jaksa penuntut umum.

+++++



Dikatakan Ketut, berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi juga belum lengkap setelah dilakukan penelitian.

Ketut menyebutkan, berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh jaksa peneliti yang disertai dengan petunjuk jaksa.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik akan memenuhi unsur yang diberi petunjuk oleh kejaksaan agar perkara segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.

Nantinya, kata Dedi, setelah petunjuk dilengkapi, penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara para tersangka kepada jaksa.

BACA JUGA:Ini yang buat Susno Duadji Geram dengan Komnas HAM

Dedi menambahkan, pihaknya berharap berkas perkara bisa dinyatakan lengkap sehingga para tersangka bisa segera disidangkan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: