Bongkar Kasus Lahan Rusun di Munjul, Ferdinand Singgung Anies: Panggil Segera, Periksa dan Naikkan Statusnya Jadi Tersangka

Bongkar Kasus Lahan Rusun di Munjul, Ferdinand Singgung Anies: Panggil Segera, Periksa dan Naikkan Statusnya Jadi Tersangka

Firli mengaku akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat. Baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif.

"Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negarannya.Jadi siapapun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup,  KPK tidak pandang bulu," ujarnya.

BACA JUGA:Sambut HUT RI dan BMKG Pengen Dapat Duit? Ikutan Yuk Lomba Foto Berhadiah Jutaan Rupiah

Firli mengaku saat penyidik KPK masih bekerja mengumpulkan bukti untuk membuat terang perkara ini sekaligus menetapkan tersangka baru.

Bahkan,  KPK akan mendalami semua informasi untuk mengungkap hal tersebut,  karena kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik rasuah pengadaan lahan ini mencapai Rp 152,5 miliar tersebut.

"KPK bekerja dengan dasar kecukupan bukti. KPK tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup. Selanjutnya,  setiap tersangka memiliki hak untuk mendapatkan pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan, " kata dia.

"The sunrines and the sunset principle harus ditegakkan. Beri waktu KPK bekerja,  pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik. Terima kasih," ujarnya.

BACA JUGA:Bolehkah Mencampur Vaksinasi Beda Merek pada Dosis 1 dan 2? Jangan Sembarangan, ini Kata Ilmuwan!

Untuk diketahui,  KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul,  Kelurahan Pondok Ranggon. kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Kelimanya adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (Yoory Corneles,  Wakil Direktur PT Adonara Propetindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian,  Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hatyono Iskandar, serta PT Adonara Propentindo sebagai tersangka korporasi.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: