Soal Wacana Tiga Periode, Jokowi Nyatakan Taat Konstitusi dan Kehendak Rakyat

Soal Wacana Tiga Periode, Jokowi Nyatakan Taat Konstitusi dan Kehendak Rakyat

Jokowi Komentar soal Calon Pilpres 2024-@setkabgoid-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menyikapi wacana masa jabatan tiga periode, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bakal taat terhadap konstitusi serta kehendak rakyat.

Penegasan ini disampaikan Jokowi saat memberi sambutan pada kegiatan Musyawarah Rakyat I Jawa Barat di Bandung, Minggu (28/8/2022).

Di hadapan massa pendukungnya, Jokowi menegaskan jika ia akan terus taat terhadap konstitusi dan kehendak rakyat.

Meski konstitusi saat ini tidak memperbolehkan dia kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024, namun Jokowi mengatakan masyarakat bisa menyampaikan pendapat soal sosok calon presiden pada 2024.

BACA JUGA:Nama Puan Maharani Masuk Bursa Bakal Capres dari PAN

Dikatakan Jokowi, menyampaikan pendapat merupakan hal yang wajar di negara demokrasi. Dan Musyawarah Rakyat merupakan forum yang memungkinkan rakyat untuk bisa bersuara.

Jokowi menambahkan, Indonesia adalah negara demokratis. Maka dari itu, boleh-boleh saja jika ada orang yang menyampaikan pendapat presiden tiga periode, Jokowi mundur, atau ganti presiden.

Ia pun mengingatkan peserta uang hadir pada Musyawarah Rakyat I Jawa Barat untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi agar tidak secara anarkhis, dan agar tidak terburu-buru menentukan pilihan politiknya.

+++++



Jokowi juga mengingatkan untuk berhati-hati dalam memilih sosok pemimpin. Jangan terburu-buru dan salah menentukan sikap.

Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999.

BACA JUGA:Petinggi PBNU Dukung Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf

Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: