Petinggi PBNU Dukung Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf

Petinggi PBNU Dukung Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf

Erick Thohir Calon Ketum PSSI -Istimewa-@erickthohir_id

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Salah seorang petinggi PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi mendukung Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf atas dugaan fitnah melalui media sosial.

Ketua PBNU Bidang Keagamaan itu berharap agar Polisi menindaklanjuti laporan Erick Thohir dengan segera.

Gus Fahrur juga berharap agar ke depannya Faizal dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam membuat pernyataan.

“Saya berharap ini ditangani secara serius oleh kepolisian," kata Gus Fahrur, Sabtu (27/8/2022), seperti dikutip dari fin.co.id.

BACA JUGA:Nama Puan Maharani Masuk Bursa Bakal Capres dari PAN

Sebelumnya, pada unggahan di media sosialnya, Faizal menyebut Erick Thohir memiliki banyak istri yang dinikahi secara goib.

Selain itu, Faizal juga menyebut Erick Thohir tidak pernah menafkahi anak-anaknya dari istri pertama.

Gus Fahrur mengungkapkan, ini bukan kali pertama Faizal membuat kegaduhan karena ujarannya.

+++++



Sebelumnya, Faizal juga sempat dilaporkan Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad atas dugaan penyebaran berita bohong, kebencian dan SARA ke Bareskrim Polri.

Faizal dilaporkan buntut dari konten video yang diunggahnya dengan judul ‘Faizal Assegaf: Bohong Besar Hasyim Asy’ari Representasi Aswaja!’. Faizal dianggap telah menghina NU dengan sejumlah pernyataannya.

Gus Fahrur mengatakan, Faizal Assegaf sudah sering membuat statemen dan dilaporkan ke kepolisian.

Terakhir, kiai masyhur Jatim ini berharap semoga dengan kejadian tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi Faizal. Apalagi menurut Gus Fahrur, fitnah dan berita hoaks itu perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Dianugerahi Gelar Adat Melayu

Dikatakannya, jangan mudah membuat berita hoaks, apalagi tentang kasus yang sangat sensitif yaitu rumah tangga seseorang, berita hoax tersebut disebut sangat keji dengan kata ‘fahisyah’ sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat ke-19, sesuatu perbuatan yang teramat keji dan terbilang dosa besar.

Seperti diketahui, Erick Thohir melaporkan Faizal ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan melalui tim kuasa hukumnya yakni Ifdhal Kasim, Mahmuddin dan Jamalul Kamal Farza. Pelaporan ini bermula setelah adanya unggahan video pendek oleh Faizal di akun Instagramnya.

Video itu di antaranya berisi ucapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berisi tudingan terhadap Direktur Utama Taspen mengelola dana calon presiden senilai Rp 300 triliun. Di dalam video itu, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir.

+++++



Tapi Faizal menambahkan narasi di video tersebut dengan tulisan berisi fitnah dan kabar bohong soal Erick Thohir. Narasi itu melontarkan dua tuduhan sangat serius terhadap Erick Thohir.

Tuduhan pertama, Erick Tohir memiliki istri banyak dan semuanya dinikahi secara goib. Sedangkan tuduhan kedua, biaya sekolah anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang belum dibayar.

Faizal berpotensi dikenakan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: