Kemnaker: Rumusan UMP 2023 Sama dengan Tahun 2022, Naik Gak?

Kemnaker: Rumusan UMP 2023 Sama dengan Tahun 2022, Naik Gak?

Uang Rupiah/Ilustrasi--

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Segera Jalani Sidang Etik

Ketiga, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan dialog dengan stakeholder seperti dengan serikat buruh/serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Keempat, melaksanakan forum konsolidasi penetapan upah minimum dengan seluruh pemerintah daerah (pemda).

"Kami membuat alur dari Agustus sampai Desember nantinya," pungkasnya.

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya