Irjen Ferdy Sambo Segera Jalani Sidang Etik

Irjen Ferdy Sambo Segera Jalani Sidang Etik

Irjen Ferdy Sambo--polri.go.id

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo pada Selasa (23/8/2022) mengatakan, seyogyanya sidang etik digelar hari ini, namun kemudian jadwalnya diundur.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, lanjut Dedi, sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo akan dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) lusa.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Diungkap Komnas HAM, Brigadir Yosua Dapat Ancaman Sehari Sebelum Dibunuh

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/8/2022), juga mengatakan jika sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo akan segera digelar.

Agung juga mengatakan jika Kadiv Propam Polri juga sudah melaporkan jika PTHP terhadap Irjen Ferdy Sambo masih dalam proses pemberkasan.

+++++



Ferdy Sambo ​​​​​​​bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.​​​​​​​

BACA JUGA:Polri akan Beri Pendampingan Psikologis Pada Anak-Anak Ferdy Sambo

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty mengatakan pihaknya juga mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: