Bantah Irjen Ferdy Sambo Telah Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kadiv Humas Polri...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo-Humas Polri-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tersiar kabar jika Irjen Pol. Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, juga tersiar kabar pada Sabtu (6/8/2022) sore Irjen Ferdy Sambo ditangkap dan ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Namun kabar penetapan tersangka dan penahanan terhadap Irjen Ferdy dibantah oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Belum (ditetapkan tersangka). Kalau tersangka, siapa yang tersangka?" kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 6/8/2022), seperti dikutip dari fin.co.id.
BACA JUGA:Mengejutkan! Dikabarkan Irjen Pol Ferdy Sambo Dibawa Brimob dan Akan Ditetapkan Jadi Tersangka Malam ini?
Selain itu, Dedi juga menegaskan terkait kasus Brigadir Yosua tersebut pihaknya tidak melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan yang ada Irjen Ferdy Sambo yang baru dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri ditetapkan diduga melanggal etik oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Dedi menyebutkan, penanganan kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy oleh Irsus Polri dilakukan berdasarkan perspektif kode etik.
+++++
Dikatakan Dedi, Irsus melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang perwira Polri yang kemarin disebutkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, Tim Irsus Polri telah menetapkan Ferdy Sambo melakukan dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.
Seiring hal itu, kata Dedi, Irsus Polri lantas menempatkan Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri," kata dia.
BACA JUGA:Terungkap! Bareskrim Polri Sebut Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti Kasus Brigadir J
Ia menjelaskan, Irsus Polri telah memeriksa sediktinya 10 saksi terkait penetapan itu.
Sebelumnya, Mabes Polri bergerak cepat. Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Tim Khusus dikabarkan telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik.
Ini terkait dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
+++++
Malam ini, Ferdy Sambo kabarnya akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut-sebut diperiksa langsung oleh tim khusus yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Informasi yang dihimpun fin.co.id, Ferdy Sambo dibawa keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.40 WIB.
Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, pasukan Brimob bersenjata lengkap mendatangi gedung Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Geram! China Putus Hubungan dengan AS, Buntut Pelosi Sambangi Taiwan
Tak hanya pasukan. Brimob juga mengerahkan sejumlah kendaraan taktis.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: