Minta Publik Berhenti Menghakimi, Pengacara Sebut Bharada E Pahlawan

Minta Publik Berhenti Menghakimi, Pengacara Sebut Bharada E Pahlawan

Penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.---Istimewa


Bharada E Diduga Tengah Diisolasi|-|Istimewa

 

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Publik diminta untuk berhenti menghakimi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, anggota Polri yang menembak mati rekannya sesama polisi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, Andres Nahot Silitonga mengatakan, dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), kliennya hanya melakukan pembelaan diri karena Brigadir Yosua menembak duluan, setelah diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Andreas kepada wartawan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022), mengatakan terkait kasus ini Bharada E kerap dihakimi publik. Ia menilai tindakan tersebut sudah lebih jauh dari putusan hakim.

Selain meminta publik berhenti menghakimi kliennya, Andreas juga menilai jika dalam insiden baku tembak itu Bharada E adalah pahlawan yang telah menyelamatkan Putri Chandrawathi.

BACA JUGA:DPR Ingatkan Komnas HAM Terkait Pengungkapan Kasus Brigadir Yosua

Dikatakan Andreas, apa yang dilakukan kliennya merupakan tindakan mulia, karena menyelamatkan nyawa orang lain dan diri sendiri saat tengah terancam.

"Saya beri statement orang seperti Richard atau Bharada E itu kalau ada dia dalam keluarga kami seperti itu, dia pahlawan, dia selamatkan istri dan korban-korban yang bisa timbul kalau dia tak lakukan upaya-upaya," kata Andreas seperti dikutip dari fin.go.id.

Lebih lanjut Andreas mengatakan, dirinya juga menyayangkan banyaknya pemberitaan yang tak bertanggung jawab terkait insiden baku tembak tersebut. Ia juga menyayangkan adanya sejumlah pihak yang ikut mengomentari kejadian itu, tapi bukan keahliannya.

+++++



Andreas menegaskan jika Bharada E tak pantas untuk dihakimi. Ia meminta semuah pihak tak berkomentar mendahului para ahli yang dipercaya di bidangnya masing-masing menanganai insiden ini.

"Seorang pahlawan tak patut diperlakukan seperti ini. Ini ada korban, ada yang lakukan penembakan, semua proses harus diikuti. Dan saya minta semua pihak jangan ada statement yang sifatnya menghakimi, yang jauh mendahului para ahli," tegasnya.

Dikatakannya lagi, Bharada E akan terus mengikuti proses hukum yang tengah berjalan saat ini dengan kooperatif. Andreas juga menegaskan pihaknya juga siap melakukan pembuktian di pengadilan nanti.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Minggu (31/7/2022) mengatakan, saat ini Bharada E telah kembali ke kesatuan asalnya, Brimob.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Panggil Sopir dan Petugas PCR Irjen Ferdy Sambo

Dedi Prasetyo menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.

Sementara itu, Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Kepolisian menangani tiga laporan dalam peristiwa tersebut, yakni: pertama, laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan; kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

+++++



Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kini ketiga laporan polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya