Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Aturan Ganja Medis

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Aturan Ganja Medis

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Aturan Ganja Medis, Begini Alasannya-Istimewa-MK



Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Aturan Ganja Medis, Begini Alasannya|Istimewa|MK

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020, menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.

Dalam putusannya, MK menegaskan jika ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Rabu 19 Juli 2022.

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Aturan Ganja Medis

BACA JUGA:Lakukan Pelanggaran Selama Masa Bimbingan, Pembebasan Bersyarat Rizieq Shihab Bisa Dicabut

Dengan adanya putusan itu, maka ketentuan pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Artinya, narkotika golongan-termasuk ganja medis-tidak diperbolehkan dikonsumsi meskipun untuk alasan medis.

+++++

Sebelumnya, permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.

BACA JUGA:Sejumlah Fans MU Cemooh Harry Maguire Saat Laga Menghadapi Crystal Palace

BACA JUGA:Hirup Udara Bebas, Hari Ini Rizieq Shihab Dapat Pembebasan Bersyarat

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber