Lakukan Pelanggaran Selama Masa Bimbingan, Pembebasan Bersyarat Rizieq Shihab Bisa Dicabut

Lakukan Pelanggaran Selama Masa Bimbingan, Pembebasan Bersyarat Rizieq Shihab Bisa Dicabut

Habib Rizieq Didakwa 2 Tahun Penjara Gegara Langgar Prokes dan Lakukan Hasutan||Dokumen--

BACA JUGA:Sejumlah Fans MU Cemooh Harry Maguire Saat Laga Menghadapi Crystal Palace

Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Pembebasan bersyarat terhadap Rizieq Shihab sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum.

Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber