10 Hari Tak Masuk Kerja, PNS Dapat Dipecat, Aturan Baru yang Dikeluarkan Kemen PAN-RB

10 Hari Tak Masuk Kerja, PNS Dapat Dipecat, Aturan Baru yang Dikeluarkan Kemen PAN-RB

ilustrasi PNS-istimewa-google

POSTINGNEWS.ID - PNS saat ini memiliki aturan baru.

Aturan Baru PNS tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Peraturan terbaru untuk PNS itu berlaku pada yahun 2022 ini.

Berdasarkan aturan baru, kini aturan soal kinerja PNS makin ketat, mulai jam kerja hingga sanksi pemecatan jika bolos kantor.

BACA JUGA:Ketidak Percayaan Sang Ayah Atas Kronologi yang Menewaskan Brigadir J

para PNS akan diawasi melputi jam kerja, pengawasan ASN hingga sanksi pemecatan bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan alias bolos.

PNS baru dipecat jika tak masuk kerja atau bolos selama 10 hari.

Aturan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

+++++

Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: