Polisi Batal Tangkap Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga Beri Penjelasan
Nikita Mirzani Dikabarkan Kena Jemput Paksa Polisi-@nikitamirzanimawardi_172-Instagram
"Pada prinsipnya, kegiatan penyidik ke rumah NM bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan," tutur Shinto.
Akan tetapi penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota masih akan melanjutkan komunikasi dengan pihak Nikita Mirzani.
Hal itu dilakukan demi sang artis bisa memberikan keterangan secara jelas di kantor polisi.
"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM, untuk bisa dimintai keterangan," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani sempat merasa resah didatangi oleh sekelompok polisi ke rumahnya yang ada di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi mendatangi rumah Nikita Mirzani pada Rabu, 15 Juni 2022 sekira pukul 03.00 dini hari WIB.
+++++
Posisinya pada saat itu Nikita Mirzani akan dijemput secara paksa oleh polisi dan dibawa ke Maporlesta Serang.
BACA JUGA:Kasus CPO Kemendag Terus Didalami, Kali ini Giliran AS Orang Penting di PT Bank Syariah Diperiksa
Namun, Nikita Mirzani menolaknya karena ia menganggap penangkapan yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan prosedur dan justru mengganggu privasinya.
Setelah polisi pulang dari rumahnya, Nikita Mirzani pun kembali melanjutkan aktivitasnya untuk bekerja (syuting).
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: