Polisi Batal Tangkap Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga Beri Penjelasan

Polisi Batal Tangkap Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga Beri Penjelasan

Nikita Mirzani Dikabarkan Kena Jemput Paksa Polisi-@nikitamirzanimawardi_172-Instagram


Nikita Mirzani Tak Jadi Dibawa Polisi|@nikitamirzanimawardi_172|Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Nikita Mirzani batal dijemput dan dibawa ke Mapolresta Serang pada Rabu, 15 Juni 2022.

Sekelompok anggota polisi tidak jadi menangkap Nikita Mirzani dan memilih untuk balik badan ke markas sekitar pukul 11.15 WIB.

Ternyata ada pertimbangan dan alasan khusus mengapa polisi tidak jadi membawa Nikita Mirzani ke Mapolresta Serang.

BACA JUGA:Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Iduladha Besok

BACA JUGA:Tarif Tiket Batal Naik, Begini Aturan Baru Masuk Candi Borobudur

Batalnya Nikita Mirzani diamankan lantaran Polda Banten mempertimbangkan kondusivitas yang menyebabkan tidak bisanya membawa Nikita Mirzani ke kantor polisi.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga pada Rabu 15 Juni 2022.

"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke polresta," ucap Shinto.

+++++

Awalnya Nikita Mirzani akan dibawa ke Mapolresta Serang Kota karena adanya aduan yang dilakukan seorang bernama Dito Mahendra.

BACA JUGA:20 Tim Negara Lolos Piala Asia 2023, Indonesia Masih Ada Peluang

BACA JUGA:Akhirnya! Modus Pria Tua Menipu di Sejumlah Money Changer Terungkap Pasca Meraup Rp 895 juta, Ternyata...

Dito melaporkan Nikita Mirzani pada 16 Mei 2022 atas tuduhan Undang-undang (UU) ITE.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya