Tarif Tiket Batal Naik, Begini Aturan Baru Masuk Candi Borobudur

Tarif Tiket Batal Naik, Begini Aturan Baru Masuk Candi Borobudur

Aturan baru masuk Candi Borobudur usai dibatalkannya tarif Rp 750 Ribu-Istimewa-Pixabay


Aturan baru masuk Candi Borobudur usai dibatalkannya tarif Rp 750 Ribu|Istimewa|Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan, bahwa tarif tiket Candi Borobudur yang mencapai Rp750,000 batal diterapkan. 

Menurut Basuki, hal itu sudah berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Keputusan itu dibuat dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta. Harga tiket akan mengacu pada harga yang sudah berlaku saat ini.

BACA JUGA:20 Tim Negara Lolos Piala Asia 2023, Indonesia Masih Ada Peluang

"Arahannya Pak Presiden, tapi ini enggak tahu saya berwenang atau enggak karena itu kan Pak Luhut. Jadi, intinya tidak ada kenaikan tarif," kata Basuki, kata Basuki di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 14 Juni 2022.

Sebagai gantinya, pemerintah akan membatasi jumlah pengunjung yang naik ke Candi Borobudur. Selain itu, calon pengunjung juga wajib memesan tiket secara daring (online).

"Kuota untuk naik ke candi itu dibatasi mungkin 1.200 dan harus daftar online," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus CPO Kemendag Terus Didalami, Kali ini Giliran AS Orang Penting di PT Bank Syariah Diperiksa

Basuki menambahkan, pengunjung yang naik ke candi uga harus menyewa jasa pemandu wisata. 

"Untuk mencegah kerusakan pada candi, pengunjung juga wajib menggunakan alas kaki khusus," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan berencana menaikkan harga tiket Candi Borobudur hingga Rp750 ribu.

 

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait