Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Juli 2022, Jumlah Iurannya Berubah?
BPJS Kesehatan-ilustrasi-disway.id
BPJS Kesehatan|ilustrasi|disway.id
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus ketiga kelas tersebut, dan akan menggantikannya dengan kelas standar dengan tarif tunggal, mulai Juli 2022.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan, jika regulasinya masih disiapkan dan ditargetkan selesai akhir Juni 2022.
"Soal perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat pun, masih dalam tahap pembahasan," kata Iene, Sabtu 11 Juni 2022.
BACA JUGA:KBRI New Delhi Jamin Keselamatan WNI di india Pasca Kisruh Penghinaan Nabi Muhammad
+++++
Iene mengatakan, kebijakan ini akan mulai berlaku mulai Juli 2022 di beberapa rumah sakit, sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.
"Mulai bulan Juli 2022, di rumah sakit vertikel dengan 9 kriteria (dari 12 kriteria) terlebih dahulu," jelasnya.
Secara paralel, Kementerian Kesehatan dan DJSN bersama-sama melaksanakan assessment atau penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya.
"jika sekiranya akan ada sekitar 17-18 rumah sakit yang akan mulai menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar ini," ujarnya.
"Nantinya, masyarakat pengguna BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama," sambungnya.
BACA JUGA:Zidane Dirumorkan Gabung PSG Musim Depan, Posisi Pochettino Terancam!
Sebelum diterapkan tarif kelas standar, biaya iuran BPJS Kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:
Kelas I: Rp150 ribu per orang
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: