Pasang Behel Dibayar Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Kah? Begini Penjelasannya
behel gigi-@halodoc-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Banyak orang yang mempunyai BPJS kesehatan bertanya tanya apakah memasang behel gigi bisa menggunakan BPJS?
Orang yang ingin memasang behel pada giginya biasanya karna keadaan giginya yang berantakan membuat tidak percaya diri.
Yuk baca informasi lengkapnya dibawah ini apakah bisa atau tidak memasang behel gunakan BPJS kesehatan.
BACA JUGA:Salut! 5 Negara Ini Usul ICC Selidiki Kecurangan Israel Saat Perang di Palestina
BPJS Kesehatan bisa memberikan jaminan biaya terhadap sejumlah tindakan atau penanganan kesehatan di rumah sakit, klinik, maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya.
Akan tetapi tidak semua tindakan yang dilakukan di rumah sakit ataupun klinik dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa layanan kesehatan yang tidak dicover oleh Layanan Jaminan Kesehatan.
Ternyata salah satunya adalah pemasangan behel berarti pemasangan behel tidak bisa dicover BPJS.
BACA JUGA:Curang Saat Tes CPNS Bisa Auto Kena Blacklist!
Meskipun demikian, tak perlu khawatir. Sebab BPJS Kesehatan masih menyediakan fasilitas layanan lainnya untuk perawatan gigi dan mulut. Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52.
Berikut beberapa perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS.
• Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya
• Administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan
BACA JUGA:16 Negara yang Lolos Ke Babak 16 Besar Piala Dunia U-17, Harapan Indonesia Harus Pupus
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-