KPK Periksa 4 Tersangka Kasus Gratifikasi Ade Yasin, Ali Fikri: Ada Temuan Baru
KPK umumkan tersangka dugaan suap WTP yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin dan 11 koleganya, Kamis 28 April 2022. -KPK -
KPK umumkan tersangka dugaan suap WTP yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin dan 11 koleganya, Kamis 28 April 2022. |KPK |
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - KPK memeriksa empat tersangka, termasuk Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, untuk mendalami awal mula pembahasan temuan tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Selain tersangka Ade Yasin, tersangka lain yang diperiksa tersebut ialah Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
"Didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor, yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 12 Mei 2022.
BACA JUGA:Diundang KPK Andi Arief Hari ini Tak Hadir, Ali Fikri: Besok Baru Datang
Keempat tersangka itu diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5), dalam kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkasa masing-masing. Keempatnya merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
Mereka juga dikonfirmasi soal barang bukti hasil kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu. Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus tersebut.
Empat tersangka selaku penerima suap ialah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
BACA JUGA:PDIP Mulai 'Nyinyir' Penangkapan Bupati Ade Yasin, Begini Pernyataannya
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: