Sudah Mau Lebaran Lagi, KPK Harun Masiku Apa Kabarnya?
Ilustrasi Harun Masiku -Postingnews.id-postingnews.id
Ilustrasi Harun Masiku |Postingnews.id|postingnews.id
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berkomitmen mencari Harun Masiku.
KPK upaya terus dilakukan untuk mencari politikus yang tersangka kasus suap, Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak dua tahun lalu itu masih terus dilakukan.
”Harun Masiku sampai sekarang belum ketemu,” jawab Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 26 April 2022.
”Lokasinya di mana kami juga belum tahu tetapi upaya-upaya itu tetap terus kami lakukan. Tentu kami tidak akan menghentikan penyidikan karena kan yang bersangkutan sudah juga kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak, Selasa 26 April 2022, Gemini Jaga Emosional, Taurus Ini Adalah Hari sempurna
Mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Masiku sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Selain itu, Interpol juga telah menerbitkan daftar merah terhadap dia.
Adapun kasus itu juga menjerat mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang saat ini sudah berstatus terpidana.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jabodetabek, Selasa 26 April 2022: Pagi hingga Malam Cerah Berawan
Setiawan bersama kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta dari Masiku.
Tujuan penerimaan uang tersebut agar Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Masiku.
”Pada saat KPK melakukan penyidikan terhadap komisioner KPU (Wahyu Setiawan) keterangannya lebih kurang sama dan kami juga sudah melihat peran dari Hari Masiku,” terangnya.
BACA JUGA:Mohamed Salah 'Galau' soal Perpanjangan Kontrak di Liverpool
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: