Banner Internal

Wartawan RI Ngaku Disetrum Tentara Israel, DPR Minta Pemerintah Jangan Cuma Jemput Korban Lalu Diam

Wartawan RI Ngaku Disetrum Tentara Israel, DPR Minta Pemerintah Jangan Cuma Jemput Korban Lalu Diam

DPR desak pemerintah bawa dugaan penyiksaan wartawan dan relawan Indonesia oleh Israel ke Mahkamah Internasional.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id — Pemulangan sembilan warga negara Indonesia dari misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla ternyata belum menutup cerita. Justru setelah mereka pulang, muncul cerita yang lebih bikin tenggorokan seret. Ada yang mengaku dipukul. Ada yang diborgol sampai kesakitan. Ada pula yang bilang sempat disetrum saat ditahan tentara Israel.

Di tengah pengakuan itu, sejumlah anggota DPR dan MPR mulai mendesak pemerintah berhenti sekadar menyambut korban di bandara atau mengucapkan prihatin. Mereka meminta kasus ini dibawa ke pengadilan internasional.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap relawan Indonesia tak cukup diselesaikan lewat pemulangan korban. Menurutnya, pelaku juga harus dibawa ke ranah hukum.

“Sudah sepantasnya pemerintah membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional agar sanksi berat bisa dijatuhkan kepada Israel, sehingga kejahatan serupa tidak terulang,” kata Hidayat dalam keterangannya, Senin, 25 Mei 2026.

Desakan itu muncul setelah sejumlah relawan dari berbagai negara menceritakan pengalaman selama ditahan militer Israel. Salah satu relawan asal Indonesia, Rahendro Herubowo, mengaku mengalami kekerasan fisik ketika ditahan di kawasan Laut Mediterania.

Pengakuannya tak ringan. Ia menyebut sempat dipukul, diborgol ketat, diinjak, bahkan disetrum di ruang khusus setelah dibawa ke daratan.

Menurut Hidayat, kesaksian para korban dan bukti video yang beredar seharusnya cukup menjadi pijakan awal untuk membawa kasus tersebut ke forum hukum internasional.

“Bukti video dan pengakuan para aktivis harus ditindaklanjuti dengan membawa pelanggaran HAM ini ke Mahkamah Internasional,” ujarnya.

Ia mengatakan sejumlah aturan internasional bisa dijadikan dasar gugatan, mulai dari Konvensi Jenewa, Konvensi PBB Anti Penyiksaan, sampai hukum laut internasional.

“Tindakan Israel telah melanggar berbagai konvensi internasional yang disepakati negara-negara anggota PBB,” kata dia.

Hidayat juga mendorong Indonesia bekerja sama dengan Malaysia jika negara tetangga itu benar-benar mengambil langkah hukum serupa.

“Bila perlu, gugatan diajukan bersama ke Mahkamah Internasional,” ujarnya.

Nada lebih keras datang dari anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Taufiq R. Abdullah. Ia menilai dunia internasional terlalu lama diam terhadap tindakan Israel, sampai-sampai sikap bungkam itu terlihat seperti izin tak tertulis.

Menurut Taufiq, pemerintah Indonesia perlu lebih agresif dan tak cukup hanya memulangkan korban ke tanah air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait