SIM Mati Masih Bisa Diselamatkan? Ini Cara Perpanjang Tanpa Bikin Baru Lengkap dengan Rincian Biaya Terbarunya!
SIM Mati Masih Bisa Diselamatkan? Ini Cara Perpanjang Tanpa Bikin Baru Lengkap dengan Rincian Biaya Terbarunya!-ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar terbaru mengenai perpanjangan SIM kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi mereka yang masa berlakunya sudah habis.
Banyak yang penasaran apakah SIM mati masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru dari awal.
Informasi soal syarat dan biaya pun kini semakin banyak dicari agar tidak salah langkah saat mengurusnya.
BACA JUGA:Negosiasi dengan AS Ambyar, Iran Klaim Kuasai Hormuz
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM pada dasarnya harus dilakukan sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu membuat baru dari awal.
Namun dalam kondisi tertentu, seperti adanya kebijakan khusus atau dispensasi dari kepolisian, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang tanpa mengikuti prosedur pembuatan baru.
Meski begitu, aturan ini tidak berlaku setiap saat karena secara umum SIM yang sudah lewat masa berlaku harus dibuat ulang.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak mengalami kendala saat perpanjangan.
BACA JUGA:Koperasi Desa Didorong Jadi Bank Mini Syariah, Ferry Minta MES Turun Tangan 25 Tahun
Untuk biaya perpanjangan SIM pada tahun 2026, tarif dasar penerbitan masih mengacu pada ketentuan resmi pemerintah yang tidak mengalami perubahan.
Biaya penerbitan SIM A, SIM B I, dan SIM B II ditetapkan sebesar Rp80.000, sementara SIM C dan turunannya sebesar Rp75.000.
Sedangkan untuk SIM D dan DI, biaya penerbitannya lebih rendah yaitu sekitar Rp30.000 sesuai aturan yang berlaku.
Biaya tersebut merupakan tarif pokok dan belum termasuk biaya tambahan lain yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
BACA JUGA:Muslimat NU Gedor PBB Soal Perang Timur Tengah, Dunia Jangan Diam Saat Anak dan Perempuan Dibantai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
