Tegas! Kapolri Sebut Tidak Ada Larangan Mudik Lebaran Tahun 2022 ini: Silakan Saja, Cukup Penuhi Syarat ini...
Alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Noaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam -ilustrasi-PMJ News
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022 lalu.
Ia mengingatkan, meski diperbolehkan, aktivitas mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.
Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terus membaik. Perbaikan situasi pandemi COVID-19 membawa optimisme menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2022.
BACA JUGA:Jangan Lupa! Pengumuman Hasil SNMPTN 2022 Diumumkan Besok
Pada Ramadan tahun ini, kata Jokowi, umat muslim dapat menjalankan salat tarawih secara berjamaah di masjid mau pun musala.
“Tahun ini umat muslim dapat salah tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah pada 2022 masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan juga griya lebaran atau open house.
“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” pungkas Jokowi.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber