Tegas! Kapolri Sebut Tidak Ada Larangan Mudik Lebaran Tahun 2022 ini: Silakan Saja, Cukup Penuhi Syarat ini...
Alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Noaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam -ilustrasi-PMJ News
Tegas! Kapolri Sebut Tidak Ada Larangan Mudik Tahun ini: Silakan Saja, Cukup Penuhi Syarat ini aja kok...||PMJ News
"Ikut mengomentari polemik aturan mudik tahun 2022 ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menyatakan: mudik tidak dilarang, tapi....!"
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Aturan mudik untuk lebaran tahun 2022 ini atau Idul Fitri 1 Syawal 1443 H masih jadi 'perdebatan' seru di masyarakat.
Fokusnya, tentu saja terkait syarat yang ditetapkan pemerintah bahwa bagi pemudik harus sudah vaksi dosis 1, 2 dan booster atau vaksin dosis ke-3.
Hal itu pun akhirnya menimbulkan polemik sekaligus pro dan kontra di kalangan masyarakat yang akan melakukan pulkam tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ikut buka suara yang juga sekaligus sebagai penekanan terkait aturan tersebut.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan terkait mudik lebaran tahun 2022 ini.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi dan LPG Tak Naik
Memang, menurut Listyo Sigit Prabowo untuk tahun ini tidak ada larangan mudik seperti tahun lalu.
+++++
Bahkan masyarakat pun dizinkan pulang kampung ke daerah asalnya untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah bersama keluarga.
Sebaliknya, pemerintah hanya mengatur ketentuan agar mudik pada tahun ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Aturannya, tentu saja menurut Listyo Sigit Prabowo, terkait dengan vaksinasi Covid-19. Pasalnya virus corona belum benar-benar hilang dari Indonesia.
Artinya, masyarakat yang sudah vaksin dosis 2 wajib melaksanakan tes Antigen atau PCR.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-