DPD dan Kemendagri Kompak Ogah Ikuti Arus Penundaan Pemilu 2024

DPD dan Kemendagri Kompak Ogah Ikuti Arus Penundaan Pemilu 2024

Ilustrasi: Kotak Pemilu --


Kompak, DPD dan Kemendagri Ogah Ikutan Soal Penundaan Pemilu 2024|Ilustrasi: Kotak Pemilu ||

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ternyata penundaan Pemilu 2024 yang digagas sejumlah pimpinan partai politik di Indonesia tidak membuahkan hasil. 

KPU RI fokus pada penyederhanaan surat suara guna menghemat anggaran negara. 

Buktinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap menyepakati formula awal yang telah dicanangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

BACA JUGA:Awas Keciduk! Derasnya Politik Uang di Pemilu dan Pilkada Disorot KPK dan PPAT

Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada pada 27 November 2024. Dia menegaskan agar tidak ada lagi diskusi terkait penundaan Pemilu 2024.

+++++

Artinya, wacana Penundaan Pemilu sudah tidak bisa diteruskan, karena sejumlah syarat tidak mendukung.  

Bahkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati tidak ada penundaan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Tiba di Madrid Marc Marquez Mengaku Alami Gangguan Aneh

”Tetap 2024 untuk Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan tepat waktu,” kata Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi usai rapat kerja bersama Mendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022. 

Maka, DPD meminta Mendagri dalam mengangkat pejabat kepala daerah lebih mengoptimalkan ASN sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan politik lokal dan kebutuhan daerah.

Pasalnya, terdapat 272 daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota yang akan diisi pejabat kepala daerah sebelum Pemilu 2024.

BACA JUGA:Jauh dari Ukraina, Mie Favorit Indonesia Kehabisan Stok

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: