Ramadan 2026 Segera Tiba, Catat Batas Akhir Bayar Utang Puasa

Ramadan 2026 Segera Tiba, Catat Batas Akhir Bayar Utang Puasa

Kapan batas akhir membayar utang puasa?---Istimewa

JAKARTA, PostingNews.id - Menjelang berakhirnya satu tahun hijriah, persoalan utang puasa kembali menjadi perhatian sebagian umat Islam. Bukan sedikit orang yang masih menyimpan kewajiban puasa Ramadan tahun lalu, entah karena sakit, bepergian jauh, atau kondisi biologis dan kesehatan yang memang dibenarkan oleh syariat.

Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan memang bersifat wajib. Namun, kewajiban itu disertai keringanan bagi mereka yang tidak memungkinkan menjalankannya pada waktunya.

Perempuan yang sedang haid, orang sakit, musafir, ibu hamil, dan ibu menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa. Meski demikian, puasa yang ditinggalkan tidak gugur, melainkan menjadi utang yang wajib dibayar di kemudian hari.

Pertanyaan yang kerap muncul adalah soal tenggat waktu. Sampai kapan batas akhir membayar utang puasa sebelum memasuki Ramadan berikutnya?

Secara umum, para ulama sepakat bahwa utang puasa harus dilunasi sebelum datangnya Ramadan selanjutnya. Artinya, qadha puasa tidak boleh dibiarkan melewati satu tahun Ramadan tanpa alasan yang sah. Ketentuan ini menjadi rambu utama bagi umat Islam agar tidak menunda kewajiban ibadah tanpa kejelasan.

BACA JUGA:Sering Menekan Jari hingga Bunyi

Bila merujuk Kalender Hijriah Indonesia 2026 terbitan Kementerian Agama RI, awal Ramadan 2026 diperkirakan jatuh pada 18 atau 19 Februari 2026. Dengan patokan tersebut, umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadan 2025 memiliki waktu hingga pertengahan Februari 2026 untuk menunaikan qadha.

Meski demikian, para ulama menganjurkan agar pelunasan utang puasa tidak menunggu hingga mendekati Ramadan. Waktu yang paling dianjurkan adalah sebelum masuk bulan Sya’ban, bulan terakhir dalam kalender hijriah sebelum Ramadan.

Sebagai catatan, 1 Sya’ban 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 20 Januari 2026. Tanggal ini sering dianggap sebagai batas waktu yang krusial. Setelah itu, waktu yang tersedia semakin sempit dan berisiko menimbulkan kelalaian hingga kewajiban puasa terlewat satu Ramadan penuh.

Dalam praktiknya, cara membayar utang puasa bergantung pada kondisi fisik dan kesehatan masing-masing individu. Secara fikih, terdapat dua mekanisme utama yang dapat dilakukan.

Puasa Qadha

Cara ini ditujukan bagi mereka yang sehat dan masih mampu berpuasa. Pelaksanaannya sama seperti puasa Ramadan, dengan beberapa ketentuan penting sebagai berikut.

BACA JUGA:Jangan Mau Dipalak, BI Tegaskan Konsumen Tak Boleh Dikenai Biaya Admin Saat Bayar QRIS

  • Niat puasa dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
  • Puasa qadha dapat dikerjakan pada hari apa pun, kecuali pada hari yang diharamkan seperti Idulfitri dan Iduladha.
  • Amalan sunnah tetap dianjurkan, mulai dari sahur, menjaga perilaku selama berpuasa, hingga menyegerakan berbuka dengan doa sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Membayar Fidyah

Mekanisme ini berlaku bagi orang yang secara permanen tidak lagi mampu berpuasa, seperti lansia renta atau penderita sakit menahun yang tidak memiliki harapan sembuh. Ketentuannya antara lain.

  • Fidyah dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
  • Ukurannya setara satu mud bahan makanan pokok, atau sekitar 543 hingga 815 gram beras, bergantung pada pendapat ulama yang dijadikan rujukan.

Persoalan muncul ketika seseorang menunda pembayaran utang puasa hingga Ramadan berikutnya tiba. Dalam kondisi ini, kewajibannya tidak berkurang, justru bertambah.

Sejumlah ulama menjelaskan bahwa orang yang lalai hingga melewati Ramadan tetap wajib mengqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan. Selain itu, ia juga dibebani kewajiban membayar fidyah satu mud untuk setiap hari sebagai konsekuensi atas kelalaian tersebut.

 

Islam memberi toleransi sesuai kondisi, tetapi tetap menekankan tanggung jawab dan kedisiplinan. Karena itu, menyelesaikan utang puasa lebih awal dinilai sebagai sikap yang lebih aman sekaligus mencerminkan kehati-hatian dalam menjalankan ajaran agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait