Tiga Daerah Ini Masih Terapkan Pemutihan dan Diskon Pajak 2026, Simak Syarat dan Masa Berlakunya
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor-PMJ News-PMJ News
JAKARTA, PostingNews.id - Pada awal 2026, sejumlah pemerintah daerah masih memberlakukan kebijakan pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor. Program ini dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak sekaligus memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Meski sebagian provinsi telah mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Desember 2025, hingga Januari 2026 masih terdapat beberapa daerah yang melanjutkan atau kembali membuka kebijakan tersebut dengan skema dan jangka waktu yang berbeda.
Berdasarkan penelusuran pada sejumlah regulasi resmi pemerintah daerah, terdapat tiga provinsi yang masih menjalankan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada awal tahun 2026. Berikut daftarnya.
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga April 2026. Kebijakan ini menghapus sanksi administrasi sekaligus membebaskan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor dihapus hingga 100 persen, dengan pengecualian pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan ke luar Aceh.
BACA JUGA:Barang Dipindahkan ke Garasi, Ammar Zoni Pulang dari Penjara Tanpa Sambutan Irish Bella
Sanksi administrasi berupa denda juga dihapus secara penuh, termasuk untuk kendaraan baru yang baru terdaftar. Pemerintah Aceh turut menghapus pajak progresif kendaraan bermotor.
Dengan skema tersebut, kendaraan dengan status pajak mati hingga 10 tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun tanpa dikenakan denda.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor mulai 5 Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam ketentuan tersebut, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen. Sementara itu, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh potongan sebesar 9 persen.
Selain itu, pemerintah daerah memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak yang dinilai patuh karena tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Insentif tersebut berupa tambahan potongan pokok PKB sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc.
Selain itu, ada tambahan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.
Namun, bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, pokok PKB tetap dikenakan sesuai ketentuan tanpa tambahan insentif.
BACA JUGA:Nadiem Panen Penolakan Saat Diminta Jadi Menteri Jokowi:
Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga April 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah memberikan penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini secara khusus ditujukan bagi pelajar dan mahasiswa guna meringankan beban administrasi.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, kartu pelajar atau kartu mahasiswa, serta BPKB. Apabila kendaraan belum terdaftar atas nama yang bersangkutan, pemilik kendaraan wajib melakukan proses balik nama terlebih dahulu.
Dengan masih berjalannya program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News