KPK Bakal Periksa Aura Kasih Terkait Dugaan Aliran Dana Bank BJB dari Ridwan Kamil
Aura Kasih-(Instagram@aurakasih)-Tangkapan layar
Dalam konteks perkara Bank BJB, KPK memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu nama atau satu simpul aliran dana. Penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki kaitan dengan aliran uang tersebut.
“Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” ujar Budi.
BACA JUGA:Australia Kekurangan Guru Bahasa Indonesia, Pemerintah Siapkan Jalur Sertifikasi dan Bahasa
Kasus dugaan korupsi Bank BJB sendiri berkaitan dengan proyek pengadaan iklan pada periode 2021–2023 yang diduga sarat rekayasa dan penggelembungan anggaran. KPK menilai perkara ini memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan sejumlah agensi periklanan serta pejabat internal bank.
Penelusuran aliran dana menjadi kunci untuk mengungkap apakah terdapat keuntungan pribadi yang dinikmati oleh pihak-pihak tertentu di luar struktur resmi proyek.
Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). Penetapan tersangka ini menjadi pijakan awal bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana lebih luas.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian publik akibat praktik korupsi di sektor perbankan daerah.
Penyidik menilai nilai kerugian tersebut belum tentu final dan masih dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan, termasuk dari hasil penelusuran aset dan aliran dana lanjutan.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Pada 10 Maret 2025, penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait perkara ini.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil, yang diduga berkaitan dengan perkara atau perlu ditelusuri asal-usul perolehannya.
Langkah penggeledahan tersebut menegaskan bahwa KPK serius menelusuri setiap potensi aliran dana yang berkaitan dengan perkara Bank BJB. Namun demikian, KPK menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum proses hukum tuntas. Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan utama dalam setiap tahapan penyidikan.
Dalam rangkaian penyidikan, Ridwan Kamil juga telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali keterangan yang relevan dengan konstruksi perkara, termasuk aliran dana, relasi dengan pihak-pihak terkait, serta penggunaan dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian normal dari proses penegakan hukum dan tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi. Setiap keterangan akan diuji silang dengan alat bukti lain guna memastikan kesesuaian fakta hukum yang terungkap di persidangan kelak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News