Tahun Baru Tanpa Pembatasan Kendaraan, Dishub Pastikan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku 1 Januari 2026!
Tahun Baru Tanpa Pembatasan Kendaraan, Dishub Pastikan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku 1 Januari 2026!-Ilustrasi-Istimewa
Meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku pada libur Tahun Baru 1 Januari 2026, warga tetap diimbau untuk menggunakan transportasi umum apabila memungkinkan agar kemacetan dapat diminimalisir.
Dishub DKI Jakarta mengingatkan bahwa jumlah kendaraan yang meningkat secara signifikan pada periode pergantian tahun bisa berimbas pada kepadatan di sejumlah ruas jalan utama.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat merencanakan rute perjalanan mereka secara matang sehingga tetap nyaman selama menikmati liburan akhir tahun bersama keluarga atau teman.
Pemerintah provinsi dan instansi terkait akan terus memantau situasi di lapangan serta memberikan informasi terbaru agar publik dapat menyesuaikan diri dengan kondisi lalu lintas yang berkembang.
BACA JUGA:Rocky Gerung Bongkar Beban Prabowo: Bencana, Ekonomi, dan Isu Fufufafa Tak Kunjung Hilang
Sebagai penutup, pembatalan sementara kebijakan ganjil genap Jakarta pada libur Tahun Baru 1 Januari 2026 menjadi kabar penting yang patut diperhatikan oleh seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan.
Keputusan ini diambil demi memberikan kemudahan dan kenyamanan ekstra kepada warga yang ingin merayakan pergantian tahun di Ibu Kota maupun sekitarnya tanpa harus memikirkan aturan pembatasan kendaraan.
Meski demikian, keselamatan berlalu lintas tetap menjadi hal utama yang harus dijaga oleh setiap pengguna jalan agar liburan tetap aman dan menyenangkan.
Warga diimbau untuk tetap mengikuti arahan petugas serta berita terbaru seputar kondisi lalu lintas Jakarta demi pengalaman libur Tahun Baru yang lebih tertib dan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News