Palu Hakim Patah! Karir Tamat Tragis Gara-Gara 'Check-In' Sama Anak Ormas, MA Langsung Kasih Kartu Merah!

Palu Hakim Patah! Karir Tamat Tragis Gara-Gara 'Check-In'  Sama Anak Ormas, MA Langsung Kasih Kartu Merah!

Ilustrasi hakim--

POSTINGNEWS.ID --- Sobat Netizen yang budiman! Apa jadinya kalau seorang "Wakil Tuhan" di dunia hukum malah kesandung skandal asmara terlarang yang bikin geleng-geleng kepala? Plot twist ini bukan cerita fiksi di drakor makjang, tapi kejadian nyata yang baru aja bikin geger dunia peradilan kita. Bayangin, jabatan mentereng sebagai Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam harus melayang sia-sia cuma gara-gara urusan hati yang salah tempat.

Yes, hari Kamis, 18 Desember 2025 kemarin, Gedung Mahkamah Agung (MA) jadi saksi bisu tamatnya karir hakim berinisial HS. Bukan karena korupsi miliaran, tapi karena "bucin" sama anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berinisial S. Drama perselingkuhan ini akhirnya kebongkar dan bikin MA bareng Komisi Yudisial (KY) nggak pake lama buat ketok palu sanksi terberat.

Penasaran gimana kronologi lengkapnya sampai si hakim kena pecat tidak hormat? Siapin kopi lo, karena gue bakal spill detailnya yang bikin lo sadar kalau integritas itu harganya mahal banget, Bosqu!

BACA JUGA:SBY: Jangan Selingkuh dengan Konstitusi demi Menang Pilpres

Awal Mula Bencana: Cinta Lokasi yang Bablas 

Semua berawal dari tahun 2023. Saat itu, HS diduga mulai main mata sama S, si anggota Ormas. Awalnya mungkin cuma komunikasi biasa, tapi lama-lama chatting-an mereka makin intens lewat aplikasi pesan instan sampai rajin video call. Namanya juga bangkai ditutupin, baunya pasti kecium juga. Sang suami sah dari HS akhirnya nggak tahan dan ngelaporin kelakuan istrinya ini ke pihak berwenang.

Bukti yang dikumpulin juga nggak main-main, Sob. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) nemuin fakta kalau mereka sering banget ketangkep kamera barengan di acara-acara resmi pengadilan. Yang paling bikin speechless, mobil si hakim HS ini pernah kepergok parkir cantik di salah satu hotel. Nah lho, ngapain coba mobil pejabat pengadilan ada di hotel bareng pihak lain? Netizen pasti paham lah ya arahnya ke mana.

BACA JUGA:Tak Terduga! Usai Inara Diterpa Kasus Perselingkuhan, Virgoun Siap Kuasai Hak Asuh Anak!

Sikap "Red Flag": Mangkir dan Coba Kabur 

Yang bikin kasus ini makin parah sebenernya bukan cuma soal selingkuhnya, tapi attitude HS yang dinilai red flag parah. Pas dilaporin ke atasan, bukannya tobat atau memperbaiki diri, HS malah makin menjadi. Panggilan dari Badan Pengawasan MA buat klarifikasi pun di-ghosting berkali-kali dengan sejuta alasan.

Puncaknya, HS sempet nyoba manuver "licik" dengan ngajuin pensiun dini, bahkan surat pengunduran diri. Mungkin mikirnya biar bisa keluar baik-baik sebelum dipecat, ya? Tapi sayang, taktik itu nggak mempan. MA nolak mentah-mentah pengajuan itu karena syaratnya nggak terpenuhi dan urgensinya nol besar. Di mata hukum, lo nggak bisa lari dari tanggung jawab etik gitu aja, Guys.

BACA JUGA:Panik CCTV Bocor! Suami Wardatina Mawa Kuras Rekening & Ancam Akhiri Hidup Usai Diduga Selingkuh dengan Inara Rusli

Sidang Tanpa Terdakwa: Vonis Mati Karir 

Pas hari penghakiman tiba di tanggal 18 Desember 2025, kursi HS di ruang sidang kosong melompong. Dia milih buat nggak hadir (mangkir) dan nggak gunain hak pembelaannya. Surat panggilannya bahkan nggak nyampe karena alamatnya nggak bisa dihubungi. Selain itu, catatan absensi kantor juga merah semua; HS sering bolos kerja tanpa keterangan jelas.

Karena udah fix salah dan nggak ada itikad baik, Majelis yang dipimpin Hakim Agung Prim Haryadi bareng tim dari KY langsung ambil tindakan tegas. Sesuai Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA, vonisnya adalah: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bahasa simpelnya: Dipecat secara nggak sopan. Nggak ada tuh pesangon pensiun enak atau upacara perpisahan haru. HS resmi ditendang dari korps hakim karena udah mencoreng muka peradilan Indonesia secara brutal.

BACA JUGA:Koplak! Gegara 'Gak Keluar di Dalam', Wanita di Blitar Dibunuh Pasangan Selingkuhanya Sendiri

Pesan Moral: Jabatan Tinggi Bukan Tameng 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share