Makjleb! Bicara Rasis dan Ceplas-ceplos, Eh Jejak Kasus Ayah Resbob pun Ikut Terbongkar
Resbob penghina suku Sunda --
BACA JUGA:Data Terbaru BNPB, Korban Bencana Sumatera Lewati Seribu Jiwa dan Ratusan Belum Ditemukan
"Uang sebesar Rp 55 miliar tersebut saya pindahkan ke rekening saya pribadi di mana-mana saja dan saya membuka rekening di mana-mana saja," ungkap Nasihan seperti dilansir dari putusan, ditulis Minggu (14/12/2025).
Atas perbuatannya, Mohammad Nashihan divonis 10 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 600 juta sebagaimana tertuang dalam Putusan PN Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News