Tegas! Satgas PKH Kasih Denda Rp38,6 Triliun Ke Perusahaan Tambang dan Sawit Perusak Lingkungan

Tegas! Satgas PKH Kasih Denda Rp38,6 Triliun Ke Perusahaan Tambang dan Sawit Perusak Lingkungan

Tambang Ilegal --

POSTINGNEWS.ID — Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan tambang dan sawit yang terbukti merusak hutan.

Sebanyak 71 korporasi besar dijatuhi sanksi denda administratif dengan total nilai mencapai Rp38,6 triliun.

Penagihan denda tersebut menyasar perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan kawasan hutan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentoleransi praktik eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan kelestarian lingkungan.

Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa denda itu dibebankan kepada 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Denda administratif Rp9,42 triliun ditujukan kepada 49 perusahaan sawit dan sisanya Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang. Ada yang sudah bayar, meminta waktu dan ada satu perusahaan yang keberatan," papar Barita di Jakarta, dikutip Sabtu (13/12/2025).

BACA JUGA:Roti Pabrik Disingkirkan, Ibu-Ibu PKK dan UMKM Diminta Pegang Dapur MBG

Perusahaan tambang yang mengajukan keberatan tersebut adalah PT Weda Bay Nickel.

Korporasi tambang nikel yang saham mayoritasnya dimiliki perusahaan asal China, Tsinghan Holding Group, kini tengah berproses dalam mekanisme yang disediakan Satgas PKH.

"Untuk korporasi yang mengajukan keberatan ini, Satgas PKH memberikan ruang untuk dialog,” kata Barita menegaskan pendekatan hukum tetap dikedepankan tanpa mengurangi ketegasan sanksi.

Sebelumnya, Satgas PKH telah menyita lahan tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada 11 September 2025.

BACA JUGA:Cek Fakta Bahlil soal Listrik Aceh: Dari Klaim 93 Persen, Nyatanya Baru 36 Persen

Penyitaan dilakukan karena perusahaan terbukti membuka lahan ilegal di kawasan hutan.

Penyegelan tersebut dipimpin langsung Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jampidsus Febrie Adriansyah.

Saat bersamaan, Satgas PKH juga memasang plang penyitaan di lahan milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share