Tegas! Satgas PKH Kasih Denda Rp38,6 Triliun Ke Perusahaan Tambang dan Sawit Perusak Lingkungan
Tambang Ilegal --
Richard menegaskan, seluruh proses penertiban dilakukan melalui tahapan yang terukur, mulai dari klasifikasi, identifikasi, hingga koordinasi lintas lembaga untuk memastikan keputusan sesuai koridor hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Gamer Veteran: Serial Game 'Mega Man' Come Back!
“Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya,” kata Richard.
Sementara itu, pihak Eramet sebagai pemegang saham minoritas Weda Bay Nickel menyatakan menghormati keputusan pemerintah dan mendukung koordinasi dengan Satgas PKH agar seluruh kegiatan operasional mematuhi ketentuan hukum.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News