Fraksi di Senayan Malu-malu Mau Soal Sistem Pilkada Tak Langsung
Fraksi DPR masih ragu mengambil sikap soal wacana pilkada tak langsung lewat DPRD meski dorongan politik makin menguat.-Foto: dpr.go.id-
JAKARTA, PostingNews.id — Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat masih adem-ayem soal wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Belum ada yang mau pasang badan lebih dulu. Mayoritas memilih menunggu pembahasan resmi revisi paket undang-undang pemilu yang direncanakan digabung jadi satu aturan biar praktis. Di atas kertas, rencana kodifikasi ini mencakup Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilihan Gubernur Bupati Wali Kota, dan Undang-Undang Partai Politik.
Di kubu Partai Kebangkitan Bangsa, Wakil Ketua Umum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal bilang fraksinya masih membuka pintu untuk mempertimbangkan usulan pilkada lewat DPRD. Meski, kata dia, Mahkamah Konstitusi sudah ketok palu bahwa kepala daerah mesti dipilih langsung oleh rakyat. “Merujuk pada putusan MK, kan sudah ditetapkan, yaitu masih tetap melalui proses pemilihan langsung,” ujar Cucun ketika menghadiri musyawarah wilayah DPW PKB Sulawesi Selatan di Hotel Aryaduta Makassar, Senin 8 Desember 2025.
Cucun menambahkan partainya bakal menimbang masukan dari daerah dan para petinggi partai. Toh, revisi paket undang-undang yang terkait pemilu masih belum disentuh DPR. Jadi, kata dia, terlalu cepat jika harus mengambil posisi sekarang.
Sikap PKB sebenarnya sudah terpampang dari pernyataan sang ketua umum, Muhaimin Iskandar, dalam perayaan hari lahir PKB ke 27 di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2025. Muhaimin menilai sistem pilkada perlu dibongkar habis kemudian dipasang ulang. Ia mengusulkan model pemilihan tidak langsung. “Saatnya pemilihan kepala daerah dievaluasi total manfaat dan mudaratnya,” ucapnya.
BACA JUGA:Profil Zulfa Mustofa, Pj Ketum PBNU yang Jejaknya Mulai dari Ansor Tanjung Priok
Wacana mengembalikan pilkada via DPRD makin kencang setelah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ikut mendorongnya lagi. Ia menyinggung soal itu saat acara puncak HUT Golkar ke 61 di Istora Senayan Jakarta, Jumat 5 Desember 2025. Bahlil mengaku partainya awalnya memang sudah mengusulkan pilkada lewat DPRD namun diminta mengkajinya lagi supaya tidak amblas ketika diuji di Mahkamah Konstitusi. “Terjadi pro dan kontra, lalu kami kaji lagi. Alangkah baiknya memang kepala daerah dipilih lewat DPRD kabupaten dan kota,” kata Bahlil. Presiden Prabowo Subianto hadir di acara itu.
Sistem pilkada lewat DPRD bukan barang baru. Pada masa Orde Baru mekanisme itulah yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Baru setelah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terbit sistemnya dirombak menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
Sepuluh tahun kemudian DPR sempat mematikan pilkada langsung dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 pada 26 September 2014. Voting saat itu menghasilkan 135 anggota setuju pilkada langsung dan 226 mendukung pemilihan lewat DPRD. Namun undang-undang itu langsung memancing kemarahan publik. Gelombang protes meledak di mana-mana. Pada 2 Oktober 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mencabut aturan tersebut.
Ketua DPR Puan Maharani yang juga petinggi PDIP memilih tidak ikut ramai membahas usulan menghidupkan lagi pilkada tak langsung. Ia mengatakan masih fokus pada penanganan banjir dan longsor di Sumatera yang terjadi pada akhir November 2025. “Ngomongin RUU Pemilu, urusan koalisi permanen, dan politik nanti, setelah Indonesia kembali normal dan saudara kita sudah pulih,” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Senin 8 Desember 2025.
BACA JUGA:Mengenal Trio Karbon Biru yang Kerja Lembur untuk Iklim dari Bawah Laut
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memastikan partainya bakal mengkaji usulan pilkada lewat DPRD dengan menimbang aspirasi rakyat dan ketentuan konstitusi. “Pada prinsipnya, sistem selalu mengandung plus minus. Kami mencari mana yang membawa manfaat bagi rakyat,” ujar Hasto di Bandung Jawa Barat Ahad 7 Desember 2025 seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR dari NasDem Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Komisi II dari Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi belum merespons soal wacana mengembalikan pilkada tidak langsung. Sebelumnya Rifqinizamy pernah menyebut komisinya akan mulai membahas paket RUU Pemilu dan berencana mengundang kelompok masyarakat yang bergerak di bidang kepemiluan pada Januari 2026. “Kami menjamin jika pembahasan RUU Pemilu itu dilakukan di Komisi II kami akan membahasnya dengan sangat terbuka dan transparan,” katanya.
Dari kalangan pengamat politik, Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Indonesia Arya Fernandes mengingatkan DPR agar tidak sembrono dalam mengutak-atik sistem pilkada. Menurutnya pilkada lewat DPRD akan membuat proses pemilihan tidak inklusif dan juga belum tentu membuat ongkos politik lebih murah.
Ia mengatakan mekanisme itu justru bisa menutup kesempatan tokoh berintegritas yang ingin maju. Arya menambahkan hasil pilkada tidak langsung cenderung mengikuti selera elite partai. Anggota DPRD yang melawan arus bisa sewaktu-waktu diganti jika tidak sesuai keinginan pengurus pusat. “Kalau partai politik kita belum direformasi, pilkada lewat DPRD bukan jawaban,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News