Mayat Ditemukan di Jembatan Serang Banten, Fakta Baru Ungkap Modus Sadis Pelaku
Ilustrasi konferensi polda Banten-ISTIMEWA (AI)-
BACA JUGA:Kok Iklan Muncul Terus di HP? Tenang, Ini Penyebab dan Cara Atasinya!
Polda Banten berkomitmen menambah patroli serta pemantauan untuk mencegah peristiwa serupa.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku berada pada Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Pelaku menghadapi ancaman hingga 20 tahun penjara akibat tindakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News