Makna Status Prioritas Nasional untuk Banjir Sumatera yang Gagal Jadi Bencana Nasional

Makna Status Prioritas Nasional untuk Banjir Sumatera yang Gagal Jadi Bencana Nasional

Pemerintah memberi status prioritas nasional untuk banjir Sumatera alih-alih bencana nasional. Apa maknanya dan bagaimana dampaknya pada penanganan korban.-Foto: Antara-

BACA JUGA:Banjir Sumatera Bukan Salah Hujan, Tapi Konflik Agraria yang Sudah Menggunung

Sementara itu, istilah bencana nasional kembali mencuat setelah Kepala BNPB Suharyanto menyatakan bahwa bencana Sumatera tidak perlu ditetapkan sebagai bencana nasional. Alasannya, menurut dia, dampaknya masih berada dalam skala provinsi dan pemerintah daerah masih mampu melakukan penanganan dasar.

Pernyataan itu disampaikan Suharyanto dalam konferensi pers penanganan bencana pada Jumat 28 November 2025.

“Memang kemarin kelihatannya mencekam karena berseliweran di media sosial, tetapi begitu kami tiba langsung di lokasi, banyak daerah yang sudah tidak hujan. Yang paling serius memang Tapanuli Tengah, tetapi wilayah lain relatif membaik” ujar Suharyanto, dikutip pada Selasa 2 Desember 2025.

Isu status bencana nasional sebenarnya sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Di dalamnya, bencana diartikan sebagai peristiwa yang mengancam serta mengganggu kehidupan masyarakat, entah akibat alam, non alam, atau ulah manusia. Kategorinya ditentukan lewat dampak nyata seperti korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta, hingga tekanan psikologis.

BACA JUGA:Tiga Dekade Hutan Tapanuli Terkikis dan Kini Bencana Datang Bertamu

Pemerintah juga dapat menetapkan keadaan darurat bencana apabila situasi membutuhkan respons cepat dan tindakan khusus. Keadaan darurat ini dibagi menjadi tiga level yaitu kabupaten atau kota, provinsi, dan nasional. Skala dampak dan kemampuan pemerintah daerah menjadi pembeda utama.

Karena itu, bencana nasional berarti peristiwa yang skalanya sangat luas, dampaknya melintasi batas kemampuan provinsi, dan membuat pemerintah pusat harus turun tangan secara penuh. Penetapannya mempertimbangkan sejumlah indikator mulai dari jumlah korban, nilai kerugian harta benda, tingkat kerusakan sarana prasarana, luas cakupan wilayah terdampak, hingga dampak sosial ekonomi yang lahir setelah bencana.

Di tengah penjelasan regulasi tersebut, masyarakat masih menunggu penilaian final pemerintah terhadap situasi di Sumatera. Sementara status prioritas nasional sudah ditegaskan, kenyataan di lapangan masih bergerak cepat dan tantangannya terus bertambah setiap hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share