RUU Penyesuaian Pidana Melaju Tanpa Rem, DPR Klaim Demi Cegah Hukum Tumpang Tindih

RUU Penyesuaian Pidana Melaju Tanpa Rem, DPR Klaim Demi Cegah Hukum Tumpang Tindih

RUU Penyesuaian Pidana dikebut DPR jelang berlakunya KUHP baru. Pemerintah klaim langkah ini penting untuk cegah aturan saling tumpang tindih.-Foto: dpr.go.id-

Walau suara bulat, beberapa catatan tetap disampaikan. Anggota Komisi III dari Golkar, Mangihut Sinaga, mengingatkan bahwa proses penyesuaian harus benar-benar menyeluruh. Ia menekankan pentingnya harmonisasi lewat Pasal 613 KUHP yang menuntut penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori denda, dan perbaikan redaksi aturan yang berpotensi bikin bingung.

BACA JUGA:Gus Yahya Didepak Gegara Dana Rp100 M dari Maming, PBNU Bilang Tuduhan Itu Kebablasan

Dari Fraksi NasDem, Machfud Arifin menambahkan bahwa RUU ini harus langsung jalan bersamaan dengan pemberlakuan KUHP agar tidak muncul dua jalur pemidanaan yang saling bertabrakan.

Di akhir rapat, wakil pemerintah, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana memang disusun untuk memastikan semua ketentuan pidana di luar KUHP mengikuti pola baru yang sudah dirumuskan dalam KUHP Nasional.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini diperlukan agar sistem pidana Indonesia tidak lagi dipenuhi aturan yang tumpang tindih.

“Serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan,” ujarnya.

BACA JUGA:RK Lepas Tangan soal Korupsi Iklan BJB, KPK Malah Makin Ngegas Buka Bukti

Eddy berharap bahwa dengan penyesuaian ini, seluruh aturan pidana bisa berjalan dalam satu sistem hukum yang konsisten dan modern.

“Sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan serta mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara,” kata Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share