Hayolo! Pemerintah Sudah Kantongi 8 Perusahaan Perusak Hutan Yang Jadi Penyebab Banjir Sumut

Hayolo! Pemerintah Sudah Kantongi 8 Perusahaan Perusak Hutan Yang Jadi Penyebab Banjir Sumut

MPR curiga kayu gelondongan yang hanyut saat banjir Sumatera bukan dari longsor, melainkan bekas tebangan manusia. Pemerintah diminta turun tangan.-Foto: Antara-

POSTINGNEWS.ID — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkap delapan perusahaan diduga memperparah banjir di wilayah Batang Toru, Sumatra Utara. Mereka terdiri dari perusahaan industri tanaman, tambang emas, hingga sawit.

Hanif mengatakan seluruh perusahaan beroperasi di area curam DAS Batang Toru yang rawan longsor.

“Saya mencatat ada delapan entitas,” katanya kepada wartawan pada Selasa (1/12/2025) sore.

Temuan ini diperkuat analisis citra satelit. Deputi Gakkum KLHK telah melayangkan panggilan kepada delapan perusahaan itu untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas mereka.

BACA JUGA:Cak Imin Lempar Taubatan Nasuha untuk Bahlil, Golkar: Bukan Waktunya Guyon di Tengah Duka

“Kami minta mereka menjelaskan semua persoalannya termasuk menghadirkan citra satelit resolusi sangat tinggi,” ujarnya.

Hanif menegaskan harus ada pihak yang bertanggung jawab atas bencana besar yang terjadi di Sumatra.

Namun ia juga menyebut pemerintah gagal mendeteksi potensi bencana lebih awal.

“Kami sangat menyesal tidak mampu memberitahu hal ini lebih lanjut kepada pemerintahan daerah,” katanya. Pengakuan itu menjadi catatan serius atas kesiapsiagaan bencana.

BACA JUGA:MPR Curiga Kayu Hanyut Banjir Sumatera Bukan Karena Longsor, Tapi Karena Tebangan Manusia

Hanif juga menyebut perubahan iklim memperberat kondisi ekosistem DAS Batang Toru. Aktivitas industri mempercepat kerusakan lingkungan yang sudah rapuh.

Ia meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan sistem mitigasi dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Koordinasi pusat-daerah dinilai masih lemah.

Panggilan KLHK kepada para perusahaan menjadi langkah awal mengusut dugaan pelanggaran dan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Publik menantikan kelanjutan proses hukum maupun administrasi terhadap perusahaan-perusahaan itu sebagai upaya memulihkan kondisi lingkungan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share