Drama Ijazah Jokowi Tak Habis-habis, DPR Sampai Minta Penjelasan ANRI dan KPU
Polemik ijazah palsu kembali memanas. DPR meminta ANRI dan KPU menjelaskan kisruh arsip, retensi, dan dokumen yang dinilai tak pernah tuntas.-Foto: Antara-
Ia menambahkan, masa retensi arsip justru menjadi wewenang KPU sebagai pencipta arsip. ANRI tidak menentukan lamanya, hanya menerima jika dokumen itu sudah memenuhi syarat.
BACA JUGA:Bicara Dengan Prabowo, BRIN Siap Redenominasi Rupiah
“Kalau kita, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau Undang-Undang Kearsipan, dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas sebetulnya, tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat ya, dan itu nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU, mau berapa tahun dan sebagainya,” tegasnya.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, juga ikut memberi penjelasan. Ia menegaskan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 memang mengatur penyimpanan dokumen pencalonan, termasuk masa simpan lima tahun dalam Jadwal Retensi Arsip. Itu mencakup surat pernyataan, susunan tim kampanye, rekening kampanye, visi misi, surat keterangan, sampai riwayat hidup capres-cawapres.
Terkait polemik salinan ijazah, Afifuddin menegaskan bahwa dokumen itu sebenarnya sudah diberikan kepada para pemohon, termasuk yang meminta di tingkat pusat. Yang heboh di persidangan KIP kemarin bukan soal ijazahnya, tapi soal buku agenda.
“Dokumen tersebut, menurut keterangan teman-teman, ada. Hanya buku agenda yang kemarin dalam sidang KIP itu ditanya,” kata dia.
BACA JUGA:Ayah Tiri Jadi Dalang Pembunuhan Alvaro, Baru Ditangkap Langsung Meninggal
“Tapi pada intinya kita semua pasti akan menjaga semua dokumen yang ada, dan catatannya ini menjadi masukan dan perkembangan terakhir kita,” lanjut Afifuddin.
KPU mencatat bahwa gelombang permintaan dokumen setelah pemilu kali ini memang luar biasa. Data dan arsip menjadi rebutan, dan semuanya kini jadi catatan tebal bagi komisi tersebut untuk memperkuat tata kelola sebelum pemilu berikutnya bergulir.
Dengan kata lain, polemik ijazah ini mungkin tidak akan selesai besok atau lusa. Tapi paling tidak, setelah sesi maraton klarifikasi ini, publik punya gambaran bahwa antara ijazah asli, fotokopi legalisir, buku agenda, dan JRA, semuanya memang punya jalur masing-masing. Tinggal apakah publik mau percaya atau masih ingin memulai babak baru drama arsip selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News