Firdaus Oiwobo Diminta Lepas Toga Gara-Gara Sumpah Advokat Dibekukan

Firdaus Oiwobo Diminta Lepas Toga Gara-Gara Sumpah Advokat Dibekukan

Firdaus Oiwobo Diminta Lepas Toga Gara-Gara Sumpah Advokat Dibekukan--

POSTINGNEWS.ID - Pengacara Firdaus Oiwobo muncul di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengenakan toga advokat. Tapi baru beberapa menit sidang berjalan, Ketua MK Suhartoyo langsung meminta Firdaus melepas toga tersebut. Alasannya, sumpah advokat Firdaus sedang dibekukan buntut aksi hebohnya naik meja di PN Jakarta Utara.

Firdaus hadir langsung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan UU Advokat di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Ia sempat memulai sidang dengan atribut advokat lengkap.

Saat memaparkan gugatannya, Suhartoyo menegaskan bahwa pembekuan sumpah advokat dari Mahkamah Agung membuat Firdaus kehilangan hak menjadi penasihat hukum sementara waktu.

BACA JUGA:Drama Ijazah Jokowi Pecah Dua Kubu, Roy Suryo Mau Damai tapi Pengacaranya Galak

 “Berita acara sumpah Saudara dibekukan Mahkamah Agung, sehingga Saudara kehilangan pijakan sementara sampai ada putusan,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo menambahkan, gugatan tetap bisa dilanjutkan asalkan Firdaus hadir sebagai pemohon, bukan sebagai advokat. Karena itu, ia diminta melepaskan toganya.

 “Kalau memilih sebagai pemohon, sidang kita teruskan. Dan Pak Firdaus, jangan pakai toga dulu ya,” ujarnya.

BACA JUGA:Nasdem Bilang Rezim Jokowi Jahat, PSI: Bendungan Belum Jadi Kok Malah Salahin Jokowi?

Firdaus langsung mengiyakan. Ia meninggalkan kursinya, lalu kembali dengan kemeja batik tanpa toga. Sementara itu, hakim meminta kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, memperkenalkan tim sebelum sidang dilanjutkan.

Mengutip situs resmi MK, Rabu (12/11), gugatan Firdaus terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025. Ia menggugat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU 18/2003 tentang Advokat.

 

Isi petitum Firdaus antara lain:

– Meminta permohonan dikabulkan seluruhnya.

– Meminta Pasal 7 ayat (3) dinyatakan inkonstitusional jika tidak dimaknai bahwa organisasi advokat wajib memberikan kesempatan pembelaan diri yang adil dan transparan sebelum menjatuhkan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share