Firdaus Oiwobo Diminta Lepas Toga Gara-Gara Sumpah Advokat Dibekukan
Firdaus Oiwobo Diminta Lepas Toga Gara-Gara Sumpah Advokat Dibekukan--
– Meminta Pasal 8 ayat (2) diubah penafsirannya agar pemberhentian advokat wajib disampaikan ke MA, dan pembekuan sumpah hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
– Menegaskan bahwa Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang boleh memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada advokat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News