Drama Ijazah Jokowi Pecah Dua Kubu, Roy Suryo Mau Damai tapi Pengacaranya Galak
Kasus ijazah Jokowi makin panas. Roy Suryo buka peluang damai, tapi kuasa hukumnya tegas menolak. Begini pecah dua kubunya.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id – Di tengah pusaran drama panjang soal tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, para tersangka kini tampak mulai saling beda arah soal ide mediasi. Ada yang ogah ribut terus, ada juga yang sudah pasang badan menolak mentah-mentah. Singkatnya, kubu ini belum tentu satu selera kalau soal damai.
Usulan mediasi itu pertama kali mencuat dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK PTIK Jakarta pada Rabu 19 November 2024.
Di antara para tersangka, Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar memberi sinyal cukup lunak. Saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya pada Kamis 20 November 2025, Rismon mengatakan usulan yang dilontarkan oleh Prof Jimly Asshiddiqie layak dipelajari lebih jauh.
“Itu kan opsi-opsi hukum dari Profesor Jimly sebagai pakar. Nanti kita diskusikan dengan tim hukum,” ujar Rismon.
BACA JUGA:Nasdem Bilang Rezim Jokowi Jahat, PSI: Bendungan Belum Jadi Kok Malah Salahin Jokowi?
“Kita lihat syaratnya dulu, jangan sampai malah membebani kita,” tambahnya.
Sikap seirama muncul dari Roy Suryo. Ia menyambut baik ide tersebut, tetapi tetap menegaskan keputusan akhir menunggu arahan kuasa hukum.
“Tunggu tanggal mainnya. Kami berterima kasih kepada Prof. Jimly dan semua pihak. Kami juga menunggu saran dari kuasa hukum,” kata Roy Suryo singkat.
Di sisi lain, suara keras justru keluar dari kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin. Ia menolak total wacana damai itu dan menilai mediasi akan menyeret perkara hukum menjadi sesuatu yang bukan pada tempatnya.
BACA JUGA:Wamenag Janji Santri Tak Ada yang Ketinggalan, MBG Wajib Masuk Pesantren
“Ini adalah kasus hukum, tidak boleh ada intervensi yang mengubahnya menjadi kasus politik. Tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Bathil,” tegas Khozinudin pada Rabu 19 November 2025.
Ia juga menyindir Komisi Reformasi Polri karena dianggap salah fokus, serta menolak kehadiran Faizal Assegaf yang pertama kali mendorong mediasi dalam audiensi.
Sementara itu, proses hukum terus berjalan. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat dengan pasal fitnah dalam KUHP dan UU ITE.
Meski sudah menjalani pemeriksaan maraton pada Kamis 13 November 2024, para tersangka belum ditahan. Penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan untuk meringankan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News